Panduan & Syarat


Berikut panduan yang dapat digunakan dalam melakukan pendaftaran pada sistem SPMB Kabupaten Badung untuk SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021

Mekanisme Pendaftaran

    Alur PPDB Badung :

    Mekanisme SPMB Badung
Jalur Domisili persyaratan :
  1. ⁠Ijazah/Surat Keterangan Lulus. (Tidak wajib untuk pendaftaran SD).

  2. Kartu KK Badung ( sudah 1 tahun ).

  3. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

  4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan SPMB bermeterai 10.000

  5. Surat Keterangan Kebencanaan bagi Calon peserta didik yang tertimpa bencana yang dinyatakan oleh Lembaga resmi.

  6. Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang ingin bersekolah diluar Lingkungan Kartu KK

  7. Akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang untuk Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga tidak sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

  8. Tanda bukti pendaftaran online.

Jalur Afirmasi persyaratan :
  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus. (Tidak wajib untuk pendaftaran SD)

  2. Kartu KK Badung (sudah 1 tahun).

  3. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

  4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan SPMB bermeterai 10.000.

  5. Memiliki salah satu kartu seperti: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  6. Surat Pernyataan Orang Tua / Wali tentang siswa Disabilitas.

  7. Surat keterangan psikolog terkait kondisi siswa.

  8. Akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang untuk Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga tidak sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

  9. Tanda bukti pendaftaran online.

Jalur Mutasi persyaratan :
  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus. (Tidak wajib untuk pendaftaran SD)

  2. Surat Keterangan Domisili di tempat baru sebagai zona siswa.

  3. Kartu KK Badung atau Non Badung sebagai pedoman untuk melihat data keluarga.

  4. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

  5. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan SPMB bermeterai 10.000.

  6. Surat Keputusan tentang penugasan di tempat baru, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

  7. Akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang untuk Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga tidak sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

  8. Tanda bukti pendaftaran online.

Jalur Prestasi persyaratan :
  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus. (Tidak wajib untuk pendaftaran SD)

  2. Kartu KK Badung / KK luar Badung

  3. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

  4. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali tentang Keabsahan dokumen persyaratan SPMB bermeterai 10.000.

  5. Nilai Test Kemampuan Akademis (TKA)

  6. Piagam perlombaan di bidang akademik maupun non-akademik pada Tingkat Internasional, Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, untuk juara I, II dan III baik perorangan maupun duet/double/beregu, paling lama 3 tahun

  7. Memiliki surat Keputusan (SK) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Kepanduan (Gerakan Pramuka) di Sekolah. Ketua dalamorganisasi Kepanduan (Gerakan Pramuka) yang dimaksud adalah Pratama Putra – Putri serta melampirkan Surat Keterangan dari Kwarcab Kabupaten Badung atau Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Badung

  8. Akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang untuk Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga tidak sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

  9. Tanda bukti pendaftaran online.

Dokumen Lainya